ABH 2025 Masih Tinggi, Bullying dan Tawuran Jadi Bom Waktu Dunia Pendidikan
Sebagai upaya dalam menghadapi fenomena victim blaming ini, Kementerian PPPA sebelumnya telah meresmikan Rancangan Undang – Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang – Undang dalam Sidang Paripurna DPR RI ke – 19 Masa Persid-dok. Disway-
BOGOR.DISWAY.ID - Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) mencatat angka yang mengkhawatirkan terkait anak berhadapan dengan hukum (ABH) sepanjang 2025. Hingga 13 November 2025, sebanyak 21.945 anak dan remaja berusia di bawah 20 tahun tercatat terlibat kasus hukum di seluruh Indonesia.
Data Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan, angka tersebut dihimpun sejak Januari hingga 13 November 2025 dan mencerminkan persoalan serius pada perlindungan anak, dunia pendidikan, hingga lingkungan sosial.
Mahasiswa dan Pekerja Muda Dominasi Terlapor
Dari total 21.945 terlapor, terdapat tiga kategori pekerjaan dengan jumlah terbanyak, yakni:
- Mahasiswa: 6.058 orang
- Karyawan swasta: 4.201 orang
- Petani: 1.418 orang
Sementara itu, 145 terlapor masih berstatus pelajar yang duduk di bangku sekolah dasar dan menengah.
Berdasarkan jenis kelamin, mayoritas terlapor adalah laki-laki sebanyak 19.115 orang, sedangkan perempuan tercatat 2.125 orang.
Tren ABH 2025 Fluktuatif dan Rentan Naik
Sepanjang November 2025 saja, tercatat 268 anak dan remaja kembali terlibat kasus hukum. Angka ini setara 15,13 persen dari total kasus sepanjang Oktober 2025.
Pusiknas mencatat, puncak kasus ABH terjadi pada Mei 2025 dengan 2.771 terlapor. Setelah itu, jumlah kasus sempat menurun hingga Agustus, namun kembali mengalami kenaikan sejak September.
Pola tersebut menunjukkan bahwa penurunan kasus ABH belum konsisten dan masih berpotensi melonjak sewaktu-waktu.
Tiga Polda dengan Kasus ABH Tertinggi
Secara kewilayahan, terdapat tiga Polda dengan jumlah terlapor usia di bawah 20 tahun terbanyak, yaitu:
- Polda Sumatera Utara: 2.616 orang
- Polda Jawa Timur: 2.018 orang
- Polda Sulawesi Selatan: 1.519 orang
Perlindungan Anak Sudah Diatur, Implementasi Jadi Tantangan
Proses peradilan anak berhadapan dengan hukum telah memiliki payung hukum khusus, di antaranya:
- UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
- UU No.3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak
- UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- PP No.65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi
- Perma No.4 Tahun 2014
- Peraturan Jaksa Agung No.06/A/JA/04/2015
Sumber: