ABH 2025 Masih Tinggi, Bullying dan Tawuran Jadi Bom Waktu Dunia Pendidikan
Sebagai upaya dalam menghadapi fenomena victim blaming ini, Kementerian PPPA sebelumnya telah meresmikan Rancangan Undang – Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang – Undang dalam Sidang Paripurna DPR RI ke – 19 Masa Persid-dok. Disway-
Prinsip utama dalam penanganan ABH adalah mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, menjunjung tinggi kehormatan dan hak anak, serta menerapkan keadilan restoratif.
Pidana penjara menjadi alternatif terakhir, dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin, dan disertai rehabilitasi serta reintegrasi sosial.
Dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, ABH mencakup:
- Anak yang berkonflik dengan hukum
- Anak korban tindak pidana
- Anak saksi tindak pidana
Penangkapan anak hanya boleh dilakukan maksimal 24 jam, wajib ditempatkan di ruang pelayanan khusus anak, serta orang tua atau wali harus diberitahu paling lambat 1x24 jam.
Kekerasan Pelajar: Dari Kenakalan Menuju Tindak Pidana
Fenomena kenakalan remaja kini semakin mengarah pada kekerasan serius, bahkan berujung maut. Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian, menilai akar persoalan kekerasan antarpelajar berasal dari hilangnya ruang interaksi positif.
“Kenapa anak-anak tawuran dan bawa senjata tajam? Karena tidak ada ruang kreatif yang mempertemukan mereka untuk berkompetisi secara positif. Yang tumbuh justru ego kelompok negatif,” ujar Novrian kepada Disway.id, Selasa (25/11/2025).
Ia menilai minimnya interaksi lintas sekolah membuat identitas kelompok dibangun atas dasar permusuhan, bukan kolaborasi.
Budaya “Keren” yang Keliru
Menurut Novrian, budaya eksistensi remaja saat ini juga mengalami pergeseran. Tawuran dan kekerasan justru dianggap sebagai simbol keberanian.
KPAD Bekasi mendorong pendekatan sistemik melalui:
- Pendidikan karakter dan ruang interaksi positif
- Deteksi dini oleh sekolah dan keluarga
- Respons cepat terhadap potensi kekerasan
- Pendampingan psikologis dan sosial
- Evaluasi berkelanjutan
“Ketika anak yang sering dianggap nakal diberi kepercayaan, perubahan karakter bisa terjadi,” tegasnya.
Bullying Tak Bisa Dilawan dengan Kekerasan
Untuk korban perundungan, Novrian menekankan bahwa melawan dengan kekerasan hanya melahirkan pelaku baru. Ia mencontohkan kasus di Jawa Tengah, di mana korban bullying menusuk pelaku hingga berujung perkara pidana.
“Kekerasan tidak boleh dilawan dengan kekerasan. Lingkungan harus menjadi pelindung,” ujarnya.
Sumber: