Cegah Penyakit Zoonosis, Depok Imbau Warga Stop Konsumsi Daging Anjing dan Kucing
-dok. istimewa-
BOGOR.DISWAY.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) resmi mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 524.3/807/IX/DKP3-2025 yang berisi ajakan untuk meningkatkan pengawasan peredaran daging anjing dan kucing serta tidak mengonsumsinya di wilayah Kota Depok.
Surat ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat sekaligus memastikan kesejahteraan hewan tetap terjaga. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari edaran Kementerian Pertanian dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mengatur larangan konsumsi dan peredaran daging anjing dan kucing karena risiko kesehatannya.
Dalam edaran disebutkan bahwa daging anjing sebagian besar berasal dari proses pemotongan yang tidak higienis dan tidak sesuai standar kesejahteraan hewan. Konsumsinya juga dapat memicu penularan penyakit zoonosis seperti salmonellosis, trichinellosis, hingga rabies.
Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani, menegaskan bahwa edaran ini merupakan langkah penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kesadaran publik agar tidak memperjualbelikan atau mengonsumsi daging anjing dan kucing.
“Edaran ini bukan hanya soal administrasi, tetapi langkah untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga prinsip kesejahteraan hewan,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, Rabu (26/11/25).
Selain imbauan, DKP3 juga mengirimkan surat ke seluruh camat serta UPT pasar agar melakukan pendataan dan pemantauan terhadap pedagang yang dicurigai memperdagangkan daging anjing dan kucing. Pengawasan langsung juga dilakukan ke sejumlah pasar tradisional untuk memastikan tidak ada peredarannya.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Dede Zuraida, menambahkan bahwa koordinasi dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI). DKP3 juga menindaklanjuti laporan masyarakat dan membuka ruang dialog terkait penyusunan kebijakan pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing.
Pada tahun 2024, DKP3 menggelar sosialisasi mengenai penyakit zoonosis yang bersumber dari pangan hewani, dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, hingga DMFI, serta melibatkan perangkat daerah dan organisasi lintas sektor.
Ia memastikan bahwa DKP3 akan terus meningkatkan pengawasan, edukasi, dan koordinasi antarinstansi untuk mencegah praktik perdagangan daging anjing dan kucing di Depok.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas jual beli atau konsumsi daging anjing dan kucing di lingkungannya. Ini tugas kita bersama untuk menjaga Kota Depok tetap sehat dan aman,” tutupnya.
Sumber: