Pemkot Depok Imbau Warga Laporkan Peredaran Daging Anjing dan Kucing
-dok. istimewa-
BOGOR.DISWAY.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) mengajak warga untuk lebih peduli dan ikut mengawasi peredaran daging anjing dan kucing di lingkungan sekitar.
Ajakan ini sejalan dengan Surat Imbauan Nomor 524.3/807/IX/DKP3-2025 yang menegaskan larangan konsumsi serta peredaran daging anjing dan kucing di Kota Depok.
Masyarakat diminta tidak mengonsumsi, menjual, maupun menyimpan daging anjing dan kucing untuk bahan makanan. Selain melanggar prinsip kesejahteraan hewan, daging ini juga berisiko tinggi menularkan penyakit zoonosis yang dapat membahayakan kesehatan.
Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani, menekankan pentingnya keterlibatan warga dalam proses pengawasan.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kami sangat membutuhkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, Rabu (26/11/25).
Warga diimbau untuk memperhatikan kemungkinan adanya penjualan atau pengolahan daging anjing dan kucing, baik di pasar, tempat usaha kuliner, maupun lingkungan sekitar rumah. Jika menemukan hal tersebut, laporan diminta segera disampaikan kepada DKP3.
Untuk memudahkan pelaporan, DKP3 menyediakan kanal aduan melalui WhatsApp di 0812-1330-5834 (Admin Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan email [email protected]. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung ke lokasi.
DKP3 juga akan berkoordinasi dengan camat, lurah, pengelola pasar, serta instansi terkait lainnya guna melakukan penertiban sesuai aturan. Upaya ini dilakukan demi menjaga kesehatan dan keamanan pangan warga Depok.
Widyati berharap semakin banyak warga yang peduli dan berpartisipasi.
“Yuk, kita jaga Depok tetap sehat dan aman dari peredaran daging yang tidak layak konsumsi. Peran masyarakat sangat berarti,” tutupnya.
Sumber: