Sekolah Swasta Gratis di Depok: 33 Sekolah Jadi Rintisan

Sekolah Swasta Gratis di Depok: 33 Sekolah Jadi Rintisan

Pemerintah Kota Depok tengah menggagas sekolah swasta gratis di Depok untuk siswa miskin yang tidak tertampung di sekolah negeri-Istimewa-

DEPOK, BOGORDISWAY.ID - Pemerintah Kota DEPOK resmi menjalin kerja sama dengan 33 sekolah swasta yang kini menjadi bagian dari program sekolah swasta gratis di DEPOK

Wali Kota Depok, Supian Suri, menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman atau MoU telah dilakukan bersama yayasan-yayasan pendidikan yang bersedia menjadi bagian dari rintisan sekolah swasta gratis.

BACA JUGA:Program Sekolah Swasta Gratis di Depok Dapat Sambutan Positif dari DPRD

"Alhamdulillah siang hari ini kami sudah melaksanakan kesepakatan bersama atau MoU dengan yayasan yang memang sekolahnya menjadi rintisan sekolah swasta gratis di Kota Depok," ujar Supian, Selasa 24 Juni 2025.

Program sekolah swasta gratis di Depok ini hadir sebagai jawaban atas keterbatasan daya tampung sekolah negeri, serta mahalnya biaya pendidikan di sebagian sekolah swasta. 

BACA JUGA:Pengumuman UKT Jalur PPKB UI 2025 Sudah Keluar, Ini Jadwal Lengkap Pra-registrasi dan Pembayarannya

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 250 ribu per siswa setiap bulan atau Rp 3 juta per tahun guna menunjang operasional sekolah yang berpartisipasi.

"Di beberapa sekolah, angka ini cukup untuk kegiatan atau operasional buat anak-anak kami," ucapnya.

BACA JUGA:Tangis di Kolong Tol Krukut Depok, Wanita Dibegal Saat Pulang Kerja

Kriteria Sekolah Swasta Gratis di Depok

Namun, tidak semua sekolah swasta bisa langsung bergabung. Ada beberapa kriteria ketat yang harus dipenuhi, seperti, memiliki sumber daya manusia yang memadai, tersedia ruang kelas yang representatif, akta pendirian yayasan resmi dan terdaftar.

Sekolah yang telah menandatangani MoU juga tidak diperkenankan menarik biaya dari siswa yang mendapat subsidi program ini. 

BACA JUGA:Marbot di Depok Tertangkap Curi Uang Kas Masjid, Gunakan untuk Gaya Mewah Menginap di Hotel

Jika terbukti melanggar, Pemerintah Kota Depok tak segan memberikan sanksi.

Sumber: