Kabarnya Gembira! Tunggakan PBB di Depok Bisa Dipangkas Hingga 50%
BKD Kota Depok mensosialisasikan program penghapusan denda dan pengurangan pokok PBB-P2 dalam rangka Hari Pahlawan 2025.-dok. Diskominfo Kota Depok-
BOGOR.DISWAY.ID - Pemkot Depok melalui BKD resmi meluncurkan program penghapusan denda dan pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sebagai bagian dari peringatan Hari Pahlawan 2025. Program ini memberikan keringanan besar bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak sejak tahun 2012.
Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Anak Agung Kompiang Supriyanto, menjelaskan bahwa seluruh denda untuk tahun pajak 2012–2024 dihapuskan 100 persen. Selain itu, pengurangan pokok pajak juga diberikan, mulai dari 50 persen untuk pajak lama hingga 20 persen untuk pajak tahun terbaru.
Untuk tahun pajak 2025 sendiri, wajib pajak juga dibebaskan dari seluruh sanksi administrasi sehingga masyarakat bisa membayar tanpa beban tambahan.
Program ini berlangsung dari 10 November hingga 31 Desember 2025. Warga Kota Depok bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan menghubungi layanan BKD atau datang langsung ke kantor BKD Depok.
Program keringanan pajak ini diharapkan tak hanya membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga mendorong kepatuhan warga dalam membayar pajak daerah.
Sumber: