Sosialisasi Undang-Undang KUHP, Pelaku Kejahatan Ringan Tak Lagi di Penjara

Sosialisasi Undang-Undang KUHP, Pelaku Kejahatan Ringan Tak Lagi di Penjara

Kepala Bapas Kelas IIA Bogor, Murbandini menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan saat ini merupakan bentuk sosialisasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tengang KUHP yang akan diluncurkan pada 2026 mendatang/diswaybogor.id - ayu--

BOGOR, DISWAY.ID - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar aksi sosial di Alun-alun Kota Bogor.

Bapas Kelas IIA Bogor bersama puluhan klien pemasyarakatan dan juga personel DInas Lingkungan Hidup (DLH) dan Park Ranger melakukan kegiatan bersih-bersih di sekitar Alun-alun Kota Bogor.

Kepala Bapas Kelas IIA Bogor, Murbandini menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan saat ini merupakan bentuk sosialisasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tengang KUHP yang akan diluncurkan pada 2026 mendatang.

"Semoga acara aksi nasional ini 6 bulan ke depannya dapat maju dan diadakan setiap bulannya dengan harapan dari Bapas bisa berkesenampungan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujarnya kepada wartawan di Alun-alun Kota Bogor pada Kamis, 26 Juni 2025.

BACA JUGA:Satpol PP Lakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima di Sekitar Alun-alun Kota Bogor

BACA JUGA:Masih Dalam Rangkaian HJB, Dedie Rachim Serahkan 620 Bantuan RTLH tahun 2025

Sementara itu, Kepala Subsu Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Kelas II Bogor, Firmansyah menerangkan bahwa kedepannya untuk tindak pidana ringan tidak lalui pemenjaraan tapi engan restoratif justice.

Restoratif justice sendiri merupakan pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang menekankan pemulihan, rekonsiliasi, dan perbaikan hubungan yang rusak akibat tindak kriminal, bukan pada pembalasan atau hukuman semata.

"Kami dengan kegiatan ini pada hari ini berkolaborasi dengan Pemkot Kota Bogor karena nanti ke depannya untuk tindak pidana-tindak pidana ringan itu tidak melalui pemenjaraan," jelas Firmansyah. 

"Tapi dengan adanya restoratif justice yang selama ini yang dikenal oleh masyarakat restoratif justice itu untuk klien-klien anak," lanjutnya.

Adapun, kata Firmansyah, untuk pidana-pidana ringan yang dimaksud bisa diselesaikan secara kekeluargaan. 

BACA JUGA:Wabup Bogor Tinjau Sungai Cileungsi dan Cikeas, Sebut Normalisasi Jadi Prioritas dalam Penanggulangan Bencana

"Jadi yang bisa diselesaikan dengan kekeluargaan itu bisa dengan alternatif pidana seperti membersihkan layanan publik dan lain-lain," lanjutnya.

Dalam kesempatan ini, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang ini nantinya bisa membantu para pelku tindak pidana ringan untuk bisa kembali ke tengah masyarakat lewat aksi-aksi kegiatan sosial.

Sumber: