Satpol PP Lakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima di Sekitar Alun-alun Kota Bogor

Sejumlah pedagang kali lima yang berjualan di sekitar alun-alun Kota Bogor ditertibkan pagi ini/diswaybogor.id - ayu--
BOGOR, DISWAYBOGOR.ID - Sejumlah pedagang kali lima yang berjualan di sekitar alun-alun Kota Bogor ditertibkan pagi ini.
Berdasarkan diswaybogor.id di Jalan Kapten Muslihat No. 17A RT 04/RW 06, Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah sejumlah petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mengakuti barang-barang dari pedagang.
Kasat Pol PP Kota Bogor, Agustiansyah menerangkan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin dalam menjaga situasi kawasan Alun-alun Kota Bogor.
BACA JUGA:Masih Dalam Rangkaian HJB, Dedie Rachim Serahkan 620 Bantuan RTLH tahun 2025
"Setelah kami amati, kalau pagi sampai ke sore, situasi masih relatif terkendali ya. Ada beberapa gerobak gerobak milik pedagang malam," ujar Agustiansyah kepada wartawan pada Kamis, 26 Juni 2025.
Ia juga menerangkan bahwa para pedagang yang masih nekat berjualan dikenakan sanksi administratif.
"Jadi pedagang yang melanggar bisa kita kenakan denda langsung di tempat sesuai perda yang berlaku di kota Bogor," tegasnya.
Agustiansyah menjelaskan ada sebanyak 10 PKL di Jalan Nyi Raja Permas, sementara 25 PKL di Jalan Dewi Sartika.
"Kami angkut barang barangnya ke mako untuk kami proses lebih lanjut," jelasnya.
Adapun, kata dia, denda yang diberikan kepada para PKL yang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 soal peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota) untuk mengatur berbagai aspek kehidupan di wilayahnya.
"Denda itu sesuai perda nomor 1 tahun 2021 itu kisaran Rp 50 ribu terendah, sampai Rp 1 juta untuk tertinggi," tuturnya.
Sumber: