Sosialisasi Undang-Undang KUHP, Pelaku Kejahatan Ringan Tak Lagi di Penjara

Kepala Bapas Kelas IIA Bogor, Murbandini menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan saat ini merupakan bentuk sosialisasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tengang KUHP yang akan diluncurkan pada 2026 mendatang/diswaybogor.id - ayu--
"Harapannya tadi para klien yang hari ini klien itu (ada anak terpidana atau orang-orang yang memang pidana ringan, wanita dan lain-lain) itu hari ini dibina oleh Bapas seluruh nasional hari ini (termasuk di) kota Bogor untuk melakukan aksi-aksi sosial," imbuhnya.
"Di dalamnya aksi sosialnya apa saja yang saya lihat ada bebersih lingkungan, sarana umum, santunan anak yatim saya lihat di beberapa yang disampaikan," jelasnya.
Menurut Jenal, Bapas bersama klien-kliennya berperan penting selain memulihkan nama tapi juga dapat memberikan keahlian kepada klien-kliennya.
"Syukur-syukur memiliki bakat keahlian nanti yang bisa menjadi sebuah kewirausahaan atau prestasi kerja yang dialami oleh masing-masing klien itu sendiri," tegasnya.
Sumber: