Pemutihan BPJS Rp10 Triliun, Angin Segar atau Ancaman Keadilan Sosial?

Pemutihan BPJS Rp10 Triliun, Angin Segar atau Ancaman Keadilan Sosial?

Kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang masih digodok dan belum diputuskan membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia belum bisa berkomentar banyak-dok. Disway-

BOGOR.DISWAY.ID - Pemerintah tengah menggodok kebijakan besar: pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Nilainya tak main-main mencapai lebih dari Rp10 triliun.

 

Rencana ini menjadi harapan bagi jutaan peserta BPJS yang status kepesertaannya nonaktif karena tak mampu membayar iuran. Tapi di sisi lain, banyak pihak mengingatkan agar kebijakan ini dijalankan dengan kacamata keadilan sosial — agar yang disiplin bayar tak merasa dirugikan.

 

Dr. Ngabila Salama: “Jangan sampai publik jadi abai bayar!”

 

Pakar kesehatan masyarakat dr. Ngabila Salama menilai wacana pemutihan ini perlu dikaji matang.

 

“Saya kurang setuju jika pemerintah langsung membayarkan tunggakan BPJS peserta yang menunggak,” ujarnya kepada Disway.id (23/10/2025).

 

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi membuat masyarakat abai dan menyepelekan kewajiban membayar premi karena dianggap bisa diputihkan kembali di masa depan.

 

Ngabila menyarankan agar kebijakan ini dipilah berdasarkan kemampuan, bukan digeneralisasi.

“Harus ada verifikasi lapangan. Siapa yang benar-benar tidak sanggup, siapa yang hanya malas bayar,” katanya.

 

Ia juga mengusulkan agar peserta yang betul-betul tidak mampu bisa difasilitasi menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN atau APBD.

 

BPJS: Tunggakan Capai Rp10 Triliun

 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti membenarkan bahwa total tunggakan peserta saat ini mencapai lebih dari Rp10 triliun.

 

Kebanyakan dari masyarakat yang pindah dari peserta mandiri ke PBI. Mereka masih punya tunggakan yang akan diputihkan,” jelasnya.

 

Ali menyebut, dengan adanya kebijakan ini, peserta bisamulai dari nol”.

Lebih baik segar lagi. Yang punya utang-utang itu dibebaskan agar bisa aktif kembali,” ujarnya.

 

Namun, ia menegaskan pemutihan tidak bisa dilakukan sepenuhnya karena akan membebani administrasi dan sistem keuangan BPJS Kesehatan.

 

DPR RI: “Harus ada payung hukum dan transparansi

 

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti aspek hukum dan fiskal kebijakan ini. Ia menekankan perlunya dasar hukum yang kuat seperti Peraturan Pemerintah atau Perpres agar tidak menimbulkan pelanggaran tata kelola keuangan negara.

 

Nurhadi juga mendesak adanya mekanisme pengawasan yang transparan, termasuk membuka data penerima manfaat secara publik.

 

“DPR harus memastikan kebijakan ini tidak disalahgunakan untuk kelompok yang sebenarnya mampu,” tegasnya.

 

Senada, Anggota DPR Netty Prasetiyani Aher menambahkan bahwa prinsip keadilan sosial harus dijaga agar peserta disiplin tetap dihargai.

“Yang benar-benar tidak mampu harus dibantu, tapi jangan sampai semangat gotong royong masyarakat menurun,” ujarnya.

 

Rumah Sakit Siap Layani Peserta yang Aktif Kembali

 

Direktur RSUD Serpong Utara, dr. Tulus Muladiyono, menyambut positif kebijakan ini.

Kalau pemutihan berjalan, akses layanan kesehatan otomatis terbuka kembali. Peserta yang nonaktif bisa langsung aktif,” ujarnya.

 

Namun ia menekankan perlunya verifikasi data yang ketat agar pemutihan tak disalahgunakan.

Begitu data valid dan status aktif, rumah sakit siap melayani,” jelasnya.

 

Pengamat: “Tanda Kepekaan Sosial Pemerintahan Prabowo”

 

Pengamat kebijakan publik Adib Miftahul menilai kebijakan ini mencerminkan kepekaan sosial pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap kondisi rakyat.

 

Ini bukti sense of crisis pemerintah berjalan. Pemutihan BPJS bisa meringankan beban rakyat di tengah ekonomi yang melambat,” ujarnya.

 

Menurutnya, langkah ini sejalan dengan gaya kepemimpinan Prabowo yang berani mengambil kebijakan non-populis, berorientasi pada efisiensi dan kesejahteraan jangka panjang.

 

Catatan Akhir: Jangan Jadi Lampu Hijau untuk Abai Bayar

 

Jika kebijakan pemutihan ini resmi dijalankan, semoga bukan menjadi sinyalbebas nunggak”, tapi justru momentum memperbaiki sistem BPJS Kesehatan agar lebih adil, transparan, dan berpihak pada yang benar-benar membutuhkan.

Baca versi lengkapnya diliputan khusus Bisik Disway - Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan, Angin Segar atau Angin Pahit?

Sumber: