Pembaruan KUHP dan KUHAP: Dampak dan Kontroversi Aturan Baru

Pembaruan KUHP dan KUHAP: Dampak dan Kontroversi Aturan Baru

ilustrasi hukum-dok. istimewa-

KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku di Indonesia sejak 2 Januari 2026. Aturan baru ini menggantikan hukum lama yang dianggap masih warisan kolonial Belanda dan diharapkan membawa sistem hukum yang lebih jelas dan adil bagi semua pihak.

Pembaruan hukum ini menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum seperti TNI, Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung untuk menyesuaikan diri dengan aturan yang baru. Ada kritik dari ahli hukum tentang beberapa pasal yang dianggap problematik, misalnya aturan terkait demonstrasi dan nikah siri.

Salah satu yang disorot adalah Pasal 256 KUHP baru yang memberi ancaman hukuman bagi orang yang unjuk rasa tanpa pemberitahuan sebelumnya, yakni sampai enam bulan penjara atau denda. Ada pendapat bahwa hukuman tersebut terlalu berat karena unjuk rasa seharusnya diberikan sanksi administratif terlebih dahulu.

Pasal lain yang dikritik adalah pengaturan pidana bagi pasangan nikah siri. Menurut pengamat, aturan ini berpotensi memunculkan masalah hukum karena menikah menurut agama bisa dihukum lebih berat dibanding pelaku perzinahan.

Secara umum, perubahan KUHP dan KUHAP ini menuai respons positif dan kritik dari berbagai pihak. Meski begitu, aturan baru ini bertujuan menghapus stigma bahwa hukum hanya berlaku bagi sebagian orang saja dan tidak adil terhadap masyarakat kecil.

Baca versi lengkapnya diliputan khusus Bisik Disway - Pilihan Childfree Gen Z dan Upaya Pemerintah Menjawab Kecemasan Anak Muda

Sumber: