KUHP dan KUHAP Baru: Harapan Baru Keadilan di Indonesia

KUHP dan KUHAP Baru: Harapan Baru Keadilan di Indonesia

ilustrasi hukum-dok. istimewa-

Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon bahwa Indonesia tidak dijajah 350 tahun oleh Belanda kembali memantik diskusi sejarah. Namun di balik perdebatan itu, satu fakta tak terbantahkan: jejak kolonial masih membekas dalam sistem hukum Indonesia, bahkan hingga puluhan tahun setelah kemerdekaan.

Warisan hukum kolonial tersebut kini mulai ditinggalkan melalui pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bagian dari dekolonisasi hukum pidana, sekaligus upaya membangun sistem peradilan yang lebih adil, modern, dan sesuai nilai kemanusiaan.

Pakar hukum Fahri Bachmid menilai KUHP Nasional menjadi tonggak penting untuk keluar dari bayang-bayang sistem Belanda. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan reformasi hukum sangat bergantung pada penafsiran aparat dan pengawasan lembaga peradilan, terutama Mahkamah Agung.

Menurut Fahri, MA harus menyiapkan pedoman teknis, melakukan pelatihan bagi hakim, serta memastikan penerapan prinsip-prinsip baru seperti keadilan restoratif, pidana kerja sosial, dan guilty plea berjalan konsisten.

Dari sisi sosial, Musni Umar menilai masyarakat belum sepenuhnya siap menerima pidana kerja sosial yang diatur dalam KUHP baru. Sanksi ini dinilai berat secara moral karena dijalani di ruang publik. Meski demikian, ia menegaskan aturan ini tetap harus diterapkan demi mencegah tindak pidana ringan sekaligus mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa KUHAP baru membawa enam pembaruan utama, termasuk penguatan mekanisme restorative justice, pengakuan bersalah, pidana korporasi, hingga sistem informasi peradilan terpadu berbasis teknologi.

KUHAP juga mempertegas perlindungan hak asasi manusia, mulai dari hak atas bantuan hukum, larangan penyiksaan, kewajiban perekaman pemeriksaan, hingga jaminan perlakuan manusiawi bagi tersangka dan korban.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan UU Penyesuaian Pidana untuk menyelaraskan sanksi dalam berbagai undang-undang sektoral agar sejalan dengan KUHP dan KUHAP baru.

Melalui reformasi besar ini, pemerintah berharap sistem hukum Indonesia benar-benar lepas dari bayang-bayang kolonial dan mampu menjawab tantangan keadilan di era modern.

Baca versi lengkapnya diliputan khusus Bisik Disway - KUHAP-KUHP Baru: Dekolonisasi, Seragam dan Adil?

Sumber: