Pengeroyokan Marak, Penculikan Naik: Hukum Tegas Tapi Tak Efektif?
Polisi mengungkapkan penanganan kasus kejahagan jalanan dalam aksi curanmor di Polda Metro Jaya-Rafi Adhi-disway.id
BOGOR.DISWAY.ID - Kekerasan dalam kejahatan jalanan makin meningkat. Jika dulu pencuri akan lari ketika diteriaki warga, kini banyak pelaku justru melawan dengan senjata tajam hingga senjata api. Kriminolog Adrianus Meliala menjelaskan bahwa para pelaku bukan menjadi lebih berani—mereka lebih terdesak.
Di lokasi kejadian, pilihan mereka sangat sedikit: berhasil kabur atau tertangkap dan dihakimi massa. Ketakutan akan amuk massa membuat banyak pelaku memilih menyerang terlebih dahulu. Faktor ekonomi memang menjadi pendorong awal, namun tekanan psikologis di lapangan menjadi pemicu kekerasan yang lebih ekstrem.
Adrianus menekankan perlunya peningkatan kewaspadaan masyarakat dan strategi aparat yang mencegah konfrontasi langsung antara pelaku dan warga.
Penculikan Anak: Kelompok Longgar yang Tetap Mengancam
Kasus penculikan anak juga meningkat, namun menurut Adrianus, sebagian besar pelakunya bukan sindikat besar, melainkan kelompok longgar dengan motif ekonomi. Meski tak terorganisir ketat, pola ini tetap menimbulkan keresahan besar, terutama jika menggunakan platform digital.
Pengeroyokan: Hukum Sudah Tegas, Penegakannya Belum
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menyoroti lemahnya implementasi Pasal 262 KUHP yang sebenarnya sudah mengatur dengan tegas tindak pengeroyokan. Ancaman hukumannya berat, namun penerapannya tidak konsisten sehingga tidak menimbulkan efek jera.
Masalah makin rumit ketika pelaku adalah anak di bawah umur. Mekanisme restitusi sebenarnya bisa ditempuh, tetapi jarang dioptimalkan.
Butuh Reformasi Penegakan Hukum
Baik Adrianus maupun Bambang sepakat bahwa solusi utama adalah reformasi penegakan hukum: profesionalisme aparat, konsistensi hukuman, dan transparansi proses peradilan. Tanpa itu, kekerasan di jalanan akan terus meningkat karena pelaku lebih takut pada massa dibanding hukum.
Baca versi lengkapnya diliputan khusus Bisik Disway - Antara Hukum Rimba di Jalanan dan Meja Hijau yang Longgar
Sumber: