Pemkot Bogor Biayai 22.474 Pekerja Rentan untuk BPJS Ketenagakerjaan
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam memperluas jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya para pekerja rentan yang memiliki risiko tinggi dalam aktivitas pekerjaannya.-dok. Pemkot Bogor-
BOGOR.DISWAY.ID - Wali Kota BOGOR, Dedie A. Rachim, menegaskan komitmen Pemerintah Kota BOGOR dalam memperluas jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya bagi pekerja rentan yang memiliki risiko tinggi dalam aktivitas sehari-harinya.
Pernyataan tersebut disampaikan usai penyerahan simbolis perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk para pekerja rentan yang digelar di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Senin (24/11/2025).
Acara ini sekaligus menjadi momen penyerahan manfaat kepada dua ahli waris peserta program—Yusup, pedagang, dan Asep Sujana, tukang bangunan—yang masing-masing menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp10 juta.
Dedie mengungkapkan bahwa total 22.474 pekerja rentan di Kota Bogor kini telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan seluruh iuran ditanggung oleh Pemkot Bogor.
“Alhamdulillah, saat ini sudah ada 22.474 warga yang masuk kategori pekerja rentan, dan BPJS Ketenagakerjaannya dibayarkan oleh Pemkot,” ujar Dedie.
Ia menekankan pentingnya validasi data agar bantuan dapat tepat sasaran.
“Pesan saya sama seperti dalam penanganan stunting—data harus valid. Yang dibantu harus benar-benar orang yang membutuhkan dan sesuai dengan persyaratan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota, Dian Agung Senoaji, menjelaskan bahwa perlindungan ini mencakup pekerja rentan dari berbagai sektor, mulai dari pedagang, pekerja bangunan, hingga sektor informal lainnya.
Menurutnya, pendataan dilakukan berdasarkan kategori pekerja rentan dari desil 1 sampai 4. Total peserta 22.474 orang tersebut berasal dari dua tahap pendaftaran: 7.894 peserta pada September, serta tambahan 14.580 peserta dari provinsi. Hingga saat ini, dua klaim manfaat sudah diserahkan kepada ahli waris.
Dian menambahkan, manfaat program dapat dinikmati maksimal apabila peserta sudah terdaftar minimal tiga bulan. Dengan iuran Rp16.800, peserta bisa mendapat perlindungan hingga Rp42 juta, dan bila berlanjut hingga tiga tahun, mereka berhak memperoleh manfaat beasiswa.
Sumber: