Buronan Korupsi Ramlan Sihombing, Ditangkap di Bogor

-Istimewa-
JAKARTA, BOGORDISWAY.ID - Ditangkap di Bogor, Ramlan bin Sihombing, seorang buronan dalam kasus tindak pidana korupsi, akhirnya berhasil diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan.
Ramlan diciduk saat berada di sebuah kompleks perumahan di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Lokasi penangkapan berada di Perumahan Gran Nusa Indah, salah satu kawasan hunian padat di wilayah Bogor Timur, Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 17.20 WIB.
BACA JUGA:Soal Penganiyaan Adik Habib Bahar bin Smith, Polisi Tangkap Dua Pelaku
"Identitas Buronan yang diamankan Ramlan bin Sihombing," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu 18 Juni 2024.
Ramlan diketahui terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengadaan alat peraga pendidikan dan sarana prasarana teknologi informasi untuk sekolah dasar.
"Berupa pengadaan alat peraga SD dan sarana prasarana teknologi, informasi dan komunikasi," terangnya.
BACA JUGA:Babi Hutan Tiba-Tiba Muncul di Jakarta Selatan, Ini Penjelasan Dinas Terkait
Proyek ini berasal dari anggaran Dinas Pendidikan Olahraga Kabupaten Banjar pada tahun 2011.
Dalam proses hukumnya, pria tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Semarang melalui putusan Nomor: 163/Pid.Sus/2013/PN.Smg.
"Terdakwa Ramlan Dipidana penjara 4 tahun 6 bulan denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan selama 6 bulan," tegasnya.
BACA JUGA:Polisi Beberkan Modus Pegawai Minimarket di Tangerang yang Sodomi Bocah 11 Tahun
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan kurungan tambahan selama enam bulan.
Setelah ditangkap, Ramlan langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banjarnegara untuk menjalani masa hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: