Pemkot Bogor Tertibkan 16 Angkot Tak Layak Operasi Demi Keselamatan Penumpang

Pemkot Bogor Tertibkan 16 Angkot Tak Layak Operasi Demi Keselamatan Penumpang

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, meninjau langsung pelaksanaan operasi kelayakan angkot bersama Dinas Perhubungan dan Polresta Bogor Kota di Jalan Raya Pajajaran, Rabu (15/10/2025).-dok. Diskominfo Kota Bogor-

BOGOR.DISWAY.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) BOGOR melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus menunjukkan komitmennya dalam menata dan meningkatkan kualitas layanan angkutan umum di wilayahnya. Salah satu langkah konkret dilakukan dengan operasi kelayakan angkutan yang digelar pada Rabu (15/10/2025).

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, hadir langsung memantau jalannya operasi angkot yang dilaksanakan Dishub bersama Polresta Bogor Kota di Jalan Raya Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur.

“Dari hasil pemeriksaan, ada 16 unit angkot trayek 06 dan 13 yang kondisinya tidak layak jalan dan berpotensi membahayakan penumpang maupun sopirnya,” ujar Jenal.

Menurutnya, kegiatan ini penting dilakukan mengingat aspek keselamatan menjadi prioritas utama. Selain kondisi kendaraan, tim gabungan juga memeriksa kelengkapan administrasi, seperti surat-surat kendaraan dan lisensi pengemudi.

“Masih banyak pengemudi yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Bagaimana bisa menjamin keamanan penumpang kalau pengemudinya saja tidak punya izin berkendara?” tegasnya.

Jenal menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Dishub untuk menertibkan angkutan umum yang tidak memenuhi standar. Ia menilai, masyarakat harus mendapat layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terpercaya.

Selain operasi kelayakan, Pemkot Bogor juga tetap melanjutkan program rerouting, reduksi, dan konversi angkot. Pemerintah pun memberikan kompensasi bagi para pemilik angkot terdampak.

“Kami sudah dua kali memberikan kompensasi. Pertama dengan perpanjangan izin 10 tahun, lalu ditambah lagi setelah ada kesepakatan berita acara. Ini bentuk pertimbangan terhadap kondisi ekonomi masyarakat,” jelasnya.

“Tapi kalau penertiban tidak dimulai dari sekarang, kapan lagi Bogor bisa memiliki layanan transportasi yang rapi dan aman?” tambahnya.

Dari hasil operasi tersebut, 16 angkot yang dinyatakan tidak layak langsung diamankan ke kantor Dishub dan lahan penampungan di Kayumanis.

“Secara teknis, kendaraan itu sudah membahayakan. Ada yang starter-nya tidak di tempat semestinya, kabel berserakan, hingga tangki bensin ditutup pakai botol air mineral. Ini jelas berisiko tinggi,” ungkap Jenal.

Ia menegaskan, kendaraan yang sudah tidak layak jalan tidak akan diizinkan kembali beroperasi.

“Setelah dievaluasi, jika secara teknis benar-benar tidak memungkinkan, maka kendaraan tersebut tidak bisa lagi beroperasi demi keselamatan penumpang,” pungkasnya.

Sumber: