Dari Dapur ke Mahkamah Konstitusi: PPN 12% Kini Jadi Gugatan Publik

Dari Dapur ke Mahkamah Konstitusi: PPN 12% Kini Jadi Gugatan Publik

ilustrasi pajak.-dok. istimewa-

PPN 12% mungkin terlihat sekadar angka di atas kertas.

Namun keluhan soal Rp100 ribu yang tak lagi cukup sehari hanyalah permukaannya.

Setelah setahun berjalan, kebijakan ini kini menjelma tekanan nyata—bukan hanya di dapur rumah tangga, tetapi juga di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Advokasi untuk Demokrasi Sektor Keadilan Pajak (TAUD-SKP), yang terdiri dari enam warga dan satu organisasi masyarakat sipil, mengajukan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pasal yang digugat antara lain Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, g, dan j, serta Pasal 7 ayat (1), (3), dan (4).

Salah satu poin krusial adalah usulan agar batas tarif PPN diturunkan: minimum 0% dan maksimum tidak lebih dari 10%.

“Barang Bebas PPN Itu Gimmick”

Pengamat Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar, menilai klaim pemerintah bahwa PPN 12% hanya dikenakan pada barang mewah tidak sepenuhnya benar.

Menurutnya, pengecualian sejumlah barang hanyalah gimmick politik untuk meredam kritik.

“Pada kenyataannya, kenaikan tarif PPN tetap dikenakan pada sebagian besar kebutuhan masyarakat menengah ke bawah,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi menahan laju pertumbuhan ekonomi.

“Rasio pajak kita stagnan di 10 persen. Ketika pemerintah kehabisan cara, justru PPN yang dihantam, padahal itu pajak konsumsi yang membebani semua orang,” tegasnya.

Media menilai PPN bersifat regresif—semakin miskin seseorang, semakin besar porsi penghasilannya yang habis untuk pajak konsumsi.

“Dalam banyak studi, kelompok miskin menanggung beban PPN lebih besar secara proporsional dibanding kelompok kaya,” tambahnya.

Sumber: