Pemkab Bogor dan DPRD Bahas Rancangan Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027

Senin 14-09-2026,19:13 WIB
Reporter : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

BOGOR, DISWAY.ID - Pemkab Bogor dan DPRD Bahas Rancangan Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027.

Agenda rapat itu membahas penyampaian Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan penting dalam proses penyusunan dan pembahasan kebijakan anggaran Pemerintah Kabupaten Bogor. 

BACA JUGA:Sentul City Tuntaskan Penyerahan 423 Sertifikat PSU kepada Pemkab Bogor

Rancangan yang disampaikan merupakan hasil dari proses perencanaan pembangunan yang telah dilakukan secara berjenjang.

Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, penyusunan rancangan APBD telah melalui berbagai tahapan, mulai dari Musrenbang Desa, Musrenbang Kelurahan, Musrenbang Kecamatan hingga penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Yang kita usulkan bersama sudah melalui mekanisme dan tahapan-tahapan, mulai dari Musrenbang Desa, Musrenbang Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, sampai RKPD. Kemudian kita susun menjadi sebuah rancangan APBD yang dibahas bersama-sama dengan DPRD Kabupaten Bogor,” ujar Rudy.

Menurut Rudy Susmanto, tahapan perencanaan tersebut penting untuk memastikan program dan kegiatan yang masuk dalam rancangan APBD memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

Selanjutnya, rancangan tersebut akan melalui proses pembahasan bersama DPRD Kabupaten Bogor untuk mendapatkan penyempurnaan sesuai dengan ketentuan serta kemampuan keuangan daerah.

BACA JUGA:Pemkab Bogor Bergerak Cepat Atasi Kekeringan, 8.000 Liter Air Bersih Tiba di Jonggol

Ia berharap, proses pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan DPRD dapat menghasilkan APBD yang tidak hanya tepat secara perencanaan dan penganggaran, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Harapannya, ini menjadi sebuah produk dan menjadi sebuah program yang betul-betul dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Bogor,” katanya.

Jalan Tambang masih berjalan. Bahkan dalam postur APBD Tahun Anggaran 2026, anggarannya masih teranggarkan untuk pembebasan lahan kurang lebih sekitar Rp100 miliar.

Menurutnya, proses pembebasan lahan harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Salah satunya berkaitan dengan penetapan lokasi, termasuk ketentuan bahwa kebutuhan lahan lebih dari lima hektare memerlukan persetujuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Kategori :