Sosialisasi Undang-Undang KUHP, Pelaku Kejahatan Ringan Tak Lagi di Penjara

Sosialisasi Undang-Undang KUHP, Pelaku Kejahatan Ringan Tak Lagi di Penjara

Kepala Bapas Kelas IIA Bogor, Murbandini menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan saat ini merupakan bentuk sosialisasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tengang KUHP yang akan diluncurkan pada 2026 mendatang/diswaybogor.id - ayu--

Sumber: