Dalam Sepekan, Polres Metro Tangerang Kota Ringkus 6 Tersangka Kasus Narkotika

jajaran Polres Metro Tangerang Kota meringkus 6 orang tersangka kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya--istimewa
“Jenis Tramadol sebanyak 85.000 Butir dan Eximer sejumlah 28.000 butir. Obat pun disita sebagai barang bukti," urai Kasi Humas.
Menurut Prapto, penangkapan para tersangka tersebut sebelumnya atas informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran gelap narkoba di lingkungan.
BACA JUGA:Polisi Beberkan Modus Pegawai Minimarket di Tangerang yang Sodomi Bocah 11 Tahun
Prapto menambahkan, seluruh jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota menyatakan terus berkomitmen menjaga masyarakat dari bahaya narkoba.
"Para tersangka kami jerat dengan pasal 114 subs pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yg ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun penjara, serta juga dikenakan Undang-Undang Kesehatan," tukasnya.
Sumber: