Polresta Bogor Kota Ciduk 2 Tersangka terkait Praktik Penjualan Produk Susu Kedaluwarsa

Polresta Bogor Kota Ciduk 2 Tersangka terkait Praktik Penjualan Produk Susu Kedaluwarsa

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi umumkan dua tersangka dalam kasus penggantian label atau menukar tanggal, bulan, tahun kedaluwarsa susu kemasan yang dijualbelikan kepada masyarakat/dok. diswaybogor.id-veronika ayu--

BOGOR, DISWAYBOGOR.ID - Kasat Reskrim Polresta Kota Bogor, AKP Aji Riznaldi umumkan dua tersangka dalam kasus penggantian label atau menukar tanggal, bulan, tahun cakrawala susu kemasan yang dijualbelikan kepada masyarakat.

AKP Aji menjelaskan bahwa susu kemasan yang sudah diganti labelnya ini ditemukan di daerah Kecamatan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. 

“Ditemukan diwilayah sekitar bogor kota itu ditemukan ada salah satu grosir yang memasarkan salah satu merk susu yang tanda cakrawalanya atau label cakrawala dipalsukan,” ujar AKP Aji saat konferensi pers di Polresta Bogor pada Selasa, 17 Juni 2025.

BACA JUGA: Mendes Yandri Ajak Pemuda Desa Sukseskan Kopdes Merah Putih: Bisa Jalani Usaha Sesuai Potensi!

BACA JUGA: Pecinta Boneka Labubu Cek, Ada Koleksi Terbaru 2025 Tema Makanan Minimarket yang Menggemaskan

Oleh karena itu, ia menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial M (53) dan F (27) mengaku mendapatkan barang tersebut dari wilayah Depok, Jawa Barat.

Dari kedua wilayah tersebut, Polresta Bogor mengamankan sejumlah barang berupa bukti susu dalam kemasan botol maupun kemasan kotak.

“Untuk barang bukti yang telah kita amankan dari kedua tempat tersebut yaitu 38 dus susu botol kemasan Indomilk, 66 buah dus susu merek Indomilk kotak kemasan, dan 300 buah dus susu merk Indomilk kemasan kotak,” tutur AKP Aji.

Kemudian, AKP Aji menjelaskan harga cukup berbeda dari susu non kawah yang beredar dipasaran.

BACA JUGA: 9 Jemaah Haji Bogor Meninggal Dunia di Tanah Suci, ini Daftarnya

BACA JUGA: Istri yang Dibunuh Suami di Ciputat Lehernya Nyaris Putus Digorok, Kedunya Sempat Cekcok!

“Mereka ini (para tersangka) mendapatkan barang seperti ini dengan harga setengahnya. Bisa nyampe Rp60.000 sampai Rp50.000an per dus. 

Kedua tersangka tiba-tiba lewat Pasal 99 Juncto Pasal 143 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Juncto Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 6 Rahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Subsider Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pelindungan Konsumen.

“Dari hasil kejahatan atau tindakan yang dilakukan oleh kedua orang tersebut, seperti yang saya sampaikan, kita akan jerat dengan ancaman pidana hukuman 2 tahun dan denda sebesar Rp 4 miliar, dan pidana penjara 5 tahun dengan denda paling banyak Rp 2 miliar,” tutupnya.

Sumber: