Raperda PT BPR Kota Bogor Disetujui, Dedie Rachim Ungkap Harapannya Dalam Kemajuan Daerah

Raperda PT BPR Kota Bogor Disetujui, Dedie Rachim Ungkap Harapannya Dalam Kemajuan Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor setuju akan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Kota Bogor menjadi Peraturan Daerah (Perda)/dok. pemkot bogor--

BOGOR, DISWAYBOGOR.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor setuju akan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Kota Bogor menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim yang hadir langsung dalam rapat paripurna bersama Wakilnya, Jenal Mutaqin menyampaikan sambutan dalam pendapat akhir terhadap Raperda tersebut.

"Kehadiran Perda ini penting sebagai peluang untuk mengembangkan potensi Bank Kota Bogor dalam pengembangan bisnis perbankan, sehingga memperoleh keunggulan bersaing (competitive advantages)," ujar Dedie Rachim dikutip Rabu, 18 Juni 2025.

BACA JUGA:Dedie Rachim Resmikan Training Center Pakuan Bogor, Pusat Pelatihan Skala Nasional

BACA JUGA:Dedie Rachim ungkap Alasan Denny Mulyadi Terpilih Jadi Sekda Kota Bogor

Dalam hal ini, Perda juga memberikan ruang untuk memperkuat struktur permodalannya memberikan porsi program kerja secara spesifik, memperkuat jajaran manajemen, meningkatkan aspek learning dan growth, juga meme

"Dan ini akan memperkuat kompetensi sumber daya yang dimiliki dengan merancang strategi-strategi perusahaan yang dirumuskan dalam sebuah corporate plan untuk memudahkan para stakeholders memahami kondisi dan arah ke depan yang akan dituju oleh Bank Kota Bogor yang berlandaskan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)," jelasnya.

Ia mengungkapkan harapannya agar Bank Kota Bogor semakin dapat meningkatkan peran serta membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Terutama dalam penggerakan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, sebagai penyeimbang kekuatan pasar.

Tak hanya itu, ia juga dapat memberikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan deviden dari bagian laba bersih.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil berhadap dengan ditetapkannya Raperda tentang  Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Kota Bogor.

BACA JUGA:Dedie Rachim Optimis Kota Bogor Raih Predikat Utama Kota Layak Anak Beberkan Sejumlah Prestasi

Dengan demikian prusahaan tersebut dapat menghadirkan program-program pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk permodalan UMKM dan lainnya.

“Selain memberikan deviden kepada APBD, harus dipahami juga BUMD harus menganut prinsip pelayanan kepada masyarakat untuk permodalan UMKM dan lainnya,” kata Adit.

Sumber: