Thrifting: Gaya Hemat atau Ancaman bagi Produk Lokal?
Tren belanja pakaian bekas bermerek atau thrifting telah lama menjadi favorit masyarakat Indonesia-Bianca Khairunnisa/disway.id-
2. Segmen Pembeli Bertabrakan
Konsumen thrifting adalah masyarakat berpenghasilan rendah–menengah, segmen yang sama dengan target pasar UMKM lokal.
3. Ancaman Serius bagi Industri Tekstil
IKATSI memperingatkan bahwa banjir pakaian impor bisa mematikan pabrik dan mengurangi lapangan kerja.
Di sisi lain, pedagang thrifting sendiri merasa mereka bukan pelaku kriminal—mereka hanya berjualan untuk bertahan hidup.
“Kalau dilarang total, kami mau usaha apa lagi?” kata Rini, salah satu pedagang thrifting.
Pemerintah Perketat Pengawasan Impor
Kemendag menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan impor ilegal sesuai Permendag No. 40/2022. Selama 2025, Kemendag juga menerbitkan delapan regulasi impor baru untuk menjaga industri lokal tetap aman sambil memastikan bahan baku industri tersedia.
Pengamat: Larangan Tak Cukup, Pedagang Kecil Butuh Solusi
Ekonom CELIOS, Bhima Yudhistira, menilai larangan impor bukanlah jawaban akhir. Pemerintah harus menyiapkan program transisi bagi pedagang kecil yang hidup dari thrifting.
Ia menilai perlu ada:
pendampingan usaha,
bantuan modal,
akses kemitraan dengan BUMN,
serta ekosistem daur ulang pakaian bekas lokal.
Sumber: