KPK Ungkap Ada 9 Hal yang Rawan Korupsi di Sektor Pendidikan

Selasa 17-06-2025,09:13 WIB
Reporter : Veronika Ayu
Editor : Veronika Ayu

"Dan untuk prestasi seperti tafis Quran hanya terbatas bagi pemeluk agama tertentu dan belum mengakomodir seluruh pemeluk agama," imbuhnya.

Kemudian soal, pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seringkali tidak sesuai peruntukan, dan pertanggungjawaban dana BOS seringkali tidak disertai bukti.

BACA JUGA:Pendaftaran SPMB Kota Bogor 2025 Jenjang SD Dibuka Hari ini, Simak Syarat dan Alur Pendaftarannya

Terakhir adalah, variabel penentuan BOS berdasarkan jumlah siswa, berjenjang dari sekolah meningkat sampai dengan ke Kementerian. 

Adapun, kata Budi, modus pelanggaran Dana BOS diantaranya kolaborasi antara pihak sekolah dan dinas terkait untuk mempermainkan jumlah siswa.

Budi menerangkan untuk melakukan pencegahan korupsi secara optimal, perlu mengikat komitmen seluruh pemangku kepentingan di sektor Pendidikan.

Baik pemerintah daerah sebagai pemangku regulasi dan unsur pengawas, pihak sekolah sebagai pelaksana, maupun masyarakat sebagai pengguna layanan publik.

Pada aspek transparansi, diantaranya dapat didorong keterbukaan informasi terkait persyaratan pendaftaran peserta didik baru. 

Sementara itu, pada aspek regulasi, pentingnya kebijakan ataupun peraturan dalam rangka mencegah terjadinya pungli sektor Pendidikan.

"KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi akan terus melakukan pemantauan terkait upaya-upaya pencegahan korupsi pada sektor Pendidikan. KPK juga terbuka untuk melakukan pendampingan," pungkasnya.

Ia berhadap dengan penerapan sistem pencegahan korupsi yang efektif pada sektor pendidikan ini, niscaya kita akan bisa menghasilkan lulusan-lulusan anak didik yang memiliki karakter integritas dan antikorupsi yang kuat.

 

Kategori :