KPK Ungkap Ada 9 Hal yang Rawan Korupsi di Sektor Pendidikan

Selasa 17-06-2025,09:13 WIB
Reporter : Veronika Ayu
Editor : Veronika Ayu

BOGOR, DISWAYBOGOR.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tugas koordinasi dan supervisi terus melakukan pendampingan dan pengawasan dalam upaya pencegahan korupsi di daerah, termasuk pada perbaikan tata kelola dunia pendidikan dalam sektor pelayanan publik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa salah satu dari sektor layanan publik seperti perizinan, pendidikan, kesehatan, serta kependudukan dan pencatatan sipil.

Budi menambahkan bahwa hal ini berhubungan langsung dan banyak digunakan oleh masyarakat sehingga menjadi prioritas untuk dilakukan upaya-upaya pencegahan korupsi.

BACA JUGA:Kepala DPPKB Anas Rasmana: Angka Pernikahan Dini di Kota Bogor Terus Menurun Jadi 9,3%

BACA JUGA:Kabar Baik! Jelang Libur Sekolah, Diskon 6 Persen Tiket Pesawat Berlaku Juni-Juli 2025, Cek Tanggalnya

"Secara umum beberapa permasalahan korupsi pada Layanan Publik adalah pemberian gratifikasi seperti membayar lebih agar layanan bisa dipercepat," ujar Budi dalam keterangannya pada Selasa, 17 Juni 2025,

"Adanya pemerasan atau pungutan liar, kurangnya transparansi dan akuntabilitas, birokrasi yang rumit, pelayanan yang tidak responsif, sehingga minim kepuasan publik," sambungnya.

Budi mengungkapkan ada sembilan permasalahan yang ditemukan dalam pelayanan publik khususnya sektor pendidikan.

Pertama, penyuapan/pemerasan/gratifikasi pada penerimaan peserta didik baru//Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

"Kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru/Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sehingga membuka celah penyuapan/pemerasan/gratifikasi," kata Budi.

BACA JUGA:Soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Menteri Yusril: Sampai Saat Ini, Permendagri Tersebut Belum Pernah Ada.

BACA JUGA:Pendaftar Jalur Domisili SPMB Kota Bogor 2025 Membludak 2 Kali Lipat! Wajib Waspada Persaingan Ketat

Ketiga, ada penyalahgunaan jalur masuk penerimaan peserta didik yang tidak sesuai (prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan zonasi/domisili).

Lalu, yang keempat Budi menjelaskan soal zonasi seringkali terjadi pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), melakukan perpindahan sementara; (Tahun 2025, zonasi diubah menjadi domisili).

Kelima, untuk afirmasi data, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) banyak tidak sesuai, banyak yang sebenarnya mampu tapi masuk dalam DTSEN.

Kemudian, untuk perpindahan tugas orang tua baru khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sementara untuk orang tua yang bekerja swasta belum diakomodir.

Budi mengungkapkan bahwa seringkali terbit piagam-piagam palsu untuk dapat masuk jalur prestasi. 

Kategori :