4. Fotokopi STNK kendaraan bermotor (untuk keperluan administrasi).
5. Biaya Administrasi sesuai jenis SIM yang diperpanjang.
BACA JUGA:Sekda Bogor Sebut Program 'Yess' Jadi Peluang yang Patut Dimanfaatkan Generasi Muda
Biaya Perpanjangan SIM 2025
Berikut rincian biaya resmi perpanjangan SIM berdasarkan peraturan terbaru:
Jenis SIM Biaya
SIM A & SIM B1 Rp80.000
SIM C & SIM B2 Rp75.000
Tips: Bawa uang tunai lebih sebagai antisipasi perubahan biaya atau kebutuhan mendesak lainnya.
Datang lebih pagi agar mendapatkan antrean awal, terutama di lokasi dengan jam pelayanan singkat.
Pastikan semua dokumen tidak rusak atau fotokopi buram.
Gunakan pakaian sopan dan rapi sebagai bentuk penghormatan terhadap layanan publik.
Jangan lupa membawa alat tulis pribadi jika dibutuhkan saat pengisian formulir.
Tidak Bisa Perpanjang? Harus Buat SIM Baru!
Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang belum melewati masa berlaku.
Jika masa aktif SIM Anda telah habis, maka Anda wajib membuat SIM baru di kantor Satpas sesuai domisili.