BOGOR, DISWAY.ID -- Kasus pornografi yang libatkan pasangan suami istri (Pasutri), WJC (24) dan E (25), bikin geger warga Pangandaran, Jawa Barat.
WJC dan E kini telah diamankan Polres Pangandaran, setelah terbukti menjual konten panas melalui aplikasi live streaming.
Plt Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana mengungkap, kedua pelaku bisa meraup jutaan rupiah saat live streaming sex.
BACA JUGA:Edan! Pasutri Pangandaran Ini Buat Konten Porno, Ditarif saat Live Streaming
Mirisnya, kedua pasutri ini rela kontennya dibayar hanya Rp 5.000 oleh seorang penonton.
"Duit yang mereka dapatkan dihasilkan dari gift para penonton dengan nominal variatif, mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 100 ribu," ujar Yusdiana, dikutip Rabu, 25 Juni 2025.
Katanya, WJC dan E setiap hari melakukan aksi tak senonohnya di malam hari dengan durasi 3 jam.
Berkat jual konten porno, kata Yusdiana, kedua pelaku dapat meraup pendapatan hingga jutaan rupiah.
"Dalam sehari pendapatan yang diterima dari gift sangat variatif, sehari kadang bisa lebih dari Rp 1 juta," ungkapnya.
Bahkan, WJC dan E terima konten private atau rahasia melalui aplikasi WhastApp.
BACA JUGA:Kapolri Mutasi 702 Pati dan Pamen Polri, 3 Polwan Jadi Kapolres
Melalui aplikasi pesan instan itu, pelaku akan memperlihatkan hubungan intim melalui video call sex (VCS).
Modus pasutri Pangandaran satu ini akan meminta "pelanggan" untuk mengirim pesan (DM) hingga negosiasi dengan tarif Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per sesi.