"Sementara kalau VCS dibayar dengan tarif Rp 300-500 ribu," tambah Yusdiana.
"Jika sudah deal, pelaku akan memberi nomor WhatsApp dan langsung menyuruh VC," tambahnya.
BACA JUGA:Ini yang Dinanti Jak Mania, Eksel Runtukahu Resmi Gabung Persija untuk Liga 1 Musim Depan!
BACA JUGA:PSB Bogor Bangkit dengan Kepemimpinan Baru, Target Liga 1 Jadi Fokus Utama
Kantongi Rp 64 Juta
Yusdiana menambahkan dalam periode Januari-Juni 2025, dua pasangan ini telah mengantongi Rp 64 juta dari hasil jual konten mesum.
Katanya, kedua pelaku mengaku tergiur melakoni tindakan asusila tersebut setelah ditawari temannya.
"Selama periode Januari-Juni 2025, kedua pelaku ini telah meraup sebesar Rp 64 juta," jelasnya.
Yusdiana mengatakan kini kedua pasutri WJC dan E ini telah ditahan pihaknya.
BACA JUGA:7 Wisata Edukatif Anak di Bogor yang Paling Hits, Cek Jam Buka dan Harga Tiketnya
Polisi disebut masih akan melakukan penyelidikan terkait bisnis haram secara instan dan terbuka ini.
Tak menutup kemungkinan, ada pelaku dan pasutri lainnya yang akan ditangkap karena melanggar pembuatan konten video.