Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menyoroti tingginya angka pengangguran lulusan perguruan tinggi di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran terbuka dari kalangan sarjana masih berada di atas 1 juta orang. Secara nasional, total pengangguran pada 2025 mencapai 7,28 juta orang dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,74 persen. Lulusan SMK menjadi penyumbang tertinggi, disusul lulusan perguruan tinggi sekitar 1,01 juta orang.
Nurhadi juga menyoroti tren kenaikan PHK dalam tiga tahun terakhir:
- 2022: sekitar 25 ribu kasus
- 2024: 77.965 kasus
- 2025: 88.519 kasus
Menurutnya, lonjakan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena belum terlihat langkah konkret untuk menekan laju PHK.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR menargetkan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru rampung paling lambat Oktober 2026. Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Ojol Jadi Pilihan Bertahan
Gelombang PHK mendorong banyak pekerja beralih ke sektor ekonomi gig, terutama ojek online (ojol). Wahyu (bukan nama sebenarnya), mantan pekerja sektor formal, kini bekerja sebagai driver ojol setelah perusahaan tempatnya bekerja mengurangi produksi.
Untuk menyamai gaji lamanya, ia harus bekerja 9–10 jam per hari. Selain kehilangan pendapatan tetap, ia juga tak lagi menerima tunjangan dan kepastian kontrak. Demi menutup kebutuhan, Wahyu bahkan berjualan kecil-kecilan.
Fenomena ini menunjukkan ekonomi gig menjadi penyangga sementara di tengah badai PHK, meski pendapatannya tidak stabil.
Solusi Sementara atau Bom Waktu?
Andhika dari komunitas Jakarta Depok Sejahtera menilai ojol masih menjadi solusi sementara bagi korban PHK, namun bisa berubah menjadi keterpaksaan jangka panjang. Pendapatan driver semakin tertekan akibat lonjakan mitra, minimnya pesanan, fluktuasi harga BBM, serta risiko kecelakaan.
Sosiolog Musni Umar menilai maraknya ekonomi gig berkaitan erat dengan tingginya pengangguran nasional. Ia menekankan pentingnya perubahan pola pikir dari employment (mencari kerja) menjadi empowerment (menciptakan kerja), serta memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro yang selama ini terkendala syarat perbankan.
Kemnaker Beri Diskon Iuran JKK–JKM
Sebagai bentuk perlindungan sosial, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah sektor transportasi.
Iuran yang sebelumnya Rp16.800 per bulan menjadi Rp8.400 per bulan. Program ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027, dan mencakup pengemudi maupun kurir berbasis platform maupun non-platform.