"Langkah-langkah penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan yang dilakukan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penilaian Ancaman Keamanan Penerbangan," pungkas Lukman.
Tags : #tni ad
#soekarno-hatta
#kepala kantor otoritas bandar udara
#kemenhub
#haji 2025
#bandar udara
#ancaman bom
Kategori :
Terkait
Kamis 16-10-2025,19:47 WIB
80 Tahun TNI: Dari Rakyat, Untuk Negeri yang Bermartabat
Sabtu 21-06-2025,18:35 WIB
Lagi-lagi Ada Ancaman Bom, Pesawat Saudi Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
Jumat 20-06-2025,07:30 WIB
Merasa Rindu pada Tanah Suci Setelah Pulang Haji? Psikolog IPB Jelaskan Fenomena Post Hajj Syndrome
Rabu 18-06-2025,15:11 WIB
Ancaman Bom di Pesawat Saudi Airlines, Tak Pengaruhi Jemaah Haji Asal Bogor
Terpopuler
Kamis 06-11-2025,15:04 WIB
Koperasi Desa Merah Putih Siap Hadir di 453 Wilayah Kabupaten Bogor, Perkuat Ekonomi Rakyat
Kamis 06-11-2025,14:04 WIB
Kelas Menengah Menahan Diri, Mal Sepi Jadi Cermin Ekonomi Indonesia
Kamis 06-11-2025,14:45 WIB
Memahami Perbedaan Penggunaan “Dengan” dalam Bahasa Inggris
Kamis 06-11-2025,12:53 WIB
BNI Perkuat Pembiayaan Produktif dan Inklusif untuk Dorong Pertumbuhan UMKM Nasional
Kamis 06-11-2025,14:34 WIB
Mal Sepi, Dompet Tipis: Potret Ekonomi dan Gaya Hidup Baru Kelas Menengah Indonesia
Terkini
Kamis 06-11-2025,15:04 WIB
Koperasi Desa Merah Putih Siap Hadir di 453 Wilayah Kabupaten Bogor, Perkuat Ekonomi Rakyat
Kamis 06-11-2025,14:55 WIB
Bukan Hanya IKN, Rocky Gerung Ingin Depok Jadi Pusat Intelektual Nasional
Kamis 06-11-2025,14:45 WIB
Memahami Perbedaan Penggunaan “Dengan” dalam Bahasa Inggris
Kamis 06-11-2025,14:34 WIB
Mal Sepi, Dompet Tipis: Potret Ekonomi dan Gaya Hidup Baru Kelas Menengah Indonesia
Kamis 06-11-2025,14:04 WIB