Kemenhub Pastikan Keamanan dan Keselamatan Jamaah Haji dari Ancaman Bom

Rabu 18-06-2025,09:53 WIB
Reporter : Veronika Ayu
Editor : Veronika Ayu

"Langkah-langkah penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan yang dilakukan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penilaian Ancaman Keamanan Penerbangan," pungkas Lukman. 

Kategori :