Menariknya, Disdukcapil Depok juga pernah melayani pasangan lansia berusia 80 tahun yang baru mencatatkan pernikahannya setelah puluhan tahun bersama.
“Mereka membuktikan cinta sejati itu tak lekang waktu — dan kami senang bisa membantu mereka sah secara negara,” ungkap Nuraeni tersenyum.
Bagi yang Nikah Siri, Tetap Bisa Terdata
Untuk pasangan yang menikah siri, status tetap bisa dicatat di Kartu Keluarga dengan keterangan “Kawin Belum Tercatat”, sesuai Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
Namun Nuraeni menekankan, Disdukcapil tidak melegalkan nikah siri, hanya mencatat status kependudukan agar data warga tetap lengkap.
Pasangan yang ingin membuat KK cukup melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan dua saksi.
Meski begitu, ia tetap mendorong agar pasangan nikah siri mengajukan istbat nikah ke Pengadilan Agama, agar statusnya sah secara hukum.
“Bagi anak muda, lebih baik nikah resmi saja di KUA — kalau di hari kerja, biayanya gratis. Kalau pun terpaksa nikah siri, pastikan syarat dan rukunnya sesuai ajaran Islam agar mudah disahkan,” pesannya.
Untuk Non-Muslim: Segera Catatkan di Disdukcapil
Bagi warga non-Muslim, pencatatan dilakukan setelah upacara keagamaan di hadapan pemuka agama yang sah dan terdaftar.
Hasilnya, pasangan akan mendapatkan Akta Perkawinan resmi yang diakui negara.
“Jangan menunda. Sekarang prosesnya cepat, mudah, dan gratis. Pencatatan perkawinan itu bukan sekadar administrasi — ini tentang hak dan kepastian hukum keluarga,” tutup Nuraeni.