BOGOR.DISWAY.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok kembali mengingatkan pentingnya setiap warga — baik Muslim maupun non-Muslim — untuk mencatatkan status perkawinannya secara resmi di lembaga yang berwenang.
Langkah ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga bentuk perlindungan hukum bagi pasangan dan anak, sekaligus memastikan data kependudukan di Kota Depok tetap akurat.
"Pernikahan Sah Secara Agama Belum Sah Secara Negara Kalau Belum Dicatat"
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, menegaskan bahwa pencatatan perkawinan adalah hak setiap warga negara dan wajib dilakukan agar diakui secara hukum.
“Pernikahan yang sah menurut agama belum sah di mata negara jika belum dilaporkan ke instansi pencatat perkawinan,” jelasnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,
Bagi umat Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Bagi non-Muslim, pencatatan dilakukan di Disdukcapil.
Banyak Manfaat, Termasuk Status Resmi di Kartu Keluarga
Dengan pencatatan resmi, status di Kartu Keluarga akan berubah menjadi “Kawin Tercatat”, dan anak bisa memperoleh Akta Pengesahan dengan nama ayah dan ibu tercantum jelas.
“Pencatatan perkawinan sangat penting karena memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi pasangan suami istri serta anak-anak mereka,” ujar Nuraeni.
Bisa Daftar Online, Gratis Lewat SILONDO BERMULA
Kabar baiknya, bagi warga non-Muslim, pencatatan perkawinan kini bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor lewat layanan online SILONDO BERMULA (Sistem Layanan Online Disdukcapil Depok Bersih, Mudah, dan Lancar) di situs silondobermula.depok.go.id.
Cukup unggah dokumen sesuai persyaratan, tunggu jadwal pencatatan, dan datang bersama saksi pada hari yang ditentukan. Semua layanan ini gratis.
Cinta Tak Mengenal Usia