BACA JUGA:Pasutri Ditemukan Tewas, Diduga Suami Habisi Nyawa Istri Terlebih Dahulu Sebelum Gantung Diri
"Motif para pelaku murni keuntungan ekonomi melalui jalur distribusi ilegal. Ini adalah pelanggaran serius terhadap keamanan pangan dan hak konsumen," jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 99 jo Pasal 143 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp4 miliar.
Kategori :