Pemkot Bogor Rekrut 30 Jukir, Bidik Retribusi Rp10 Miliar

Pemkot Bogor Rekrut 30 Jukir, Bidik Retribusi Rp10 Miliar

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai melakukan rekrutmen juru parkir (jukir) resmi guna membenahi sistem pengelolaan parkir di Kota Bogor. -Sandika Fadilah Rusdani-

BOGOR, DISWAY.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai melakukan rekrutmen juru parkir (jukir) resmi guna membenahi sistem pengelolaan parkir di Kota Bogor. 

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan, proses rekrutmen tahap pertama tersebut dilakukan melalui tes wawancara yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.

Seleksi itu bertujuan untuk melihat kesiapan para calon jukir sebelum bertugas di lapangan, termasuk dari sisi usia dan kesiapan fisik. 

BACA JUGA:Bantuan Papan Interaktif Digital, Presiden Prabowo Dorong Transformasi Pembelajaran di Kabupaten Bogor

Pada tahap pertama, Pemkot Bogor akan merekrut sebanyak 30 orang untuk menjadi mitra pemerintah sebagai jukir. 

“Total yang melamar 312. Namun memang yang hadir 125-an yang sudah duduk dan siap mengikuti tes wawancara,” kata Jenal di Balai Kota Bogor, Selasa, 20 Oktober 2026.

Para jukir yang dinyatakan diterima kemudian akan mendapatkan informasi lebih lanjut terkait tugas dan hak mereka sebagai mitra Pemkot Bogor. 

Mereka nantinya akan ditempatkan di sejumlah titik dari 115 titik parkir resmi yang dimiliki Kota Bogor. Selain itu, para jukir juga akan mendapatkan seragam dan kartu identitas (ID card), serta QRIS BJB untuk mendukung pembayaran parkir secara digital. 

Adapun ke depannya, Jenal menyebut rekrutmen jukir resmi akan kembali dilakukan secara bertahap. 

BACA JUGA:Kebakaran Lapak Rongsokan di Tajur Halang, Diduga Pembakaran Samah dan Kabel

“Diumumkan oleh Dishub siapa yang diterima. Minggu depan atau masih minggu ini, mudah-mudahan bisa apel bersama di Balai Kota. Semoga di kesempatan berikutnya, tahap berikutnya, ada 80 orang lagi yang akan kita siapkan,” katanya.

Jenal menambahkan, 30 jukir yang dinyatakan lolos nantinya akan mendapat pendapatan dengan skema bagi hasil 60:40. Sebanyak 60 persen untuk jukir dan 40 persen untuk Pemkot Bogor. 

“Jadi nanti bukan gaji dari APBD, tapi adalah bagi hasil. Rencana 40-60 persen. 40 persennya Pemkot Bogor, 60 persennya adalah untuk mereka para jukir,” ujarnya. 

Kendati demikian, skema tersebut belum dapat langsung diterapkan. Pemkot Bogor masih melakukan kajian untuk menentukan potensi pendapatan di setiap titik parkir. 

Sumber: