Materi MPLS 2025: Pengenalan Lingkungan Sekolah yang Ramah dan Edukatif untuk Siswa Baru

Materi MPLS 2025 yang perlu diketahui oleh siswa baru.--canva
Adanya pengembangan yang positif antar siswa dan anggota sekolah lainnya menjadi salah satu tujuan dilaksanakannya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah ini.
Menurut Peraturan Mendikbud No.18 Tahun 2016 Pasal 5 Ayat 1 menyebutkan jika MPLS di setiap sekolah ini harus dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal berikut ini:
- Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru
- Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara
- Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya
- Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas memadai Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif
- Dapat melibatkan tenaga pendidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah
- Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah
- Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa
- Dilarang untuk melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya
Sumber: