Bikin Macet! 130 Bangunan PKL Liar di Ciawi Puncak Bogor di Bongkar Satpol PP

130 Bangunan PKL Liar di Ciawi Puncak Bogor di Bongkar Satpol PP.--Dok. Satpol PP Kabupaten Bogor
BOGOR, DISWAY.ID - Aparat gabungan satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) bongkar 130 bangunan pedagang kaki lima (PKL) liar yang berada di bahu Jalan Hoegeng, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin, 30 Juni 2025.
Pembongkaran bangunan liar ini dilakukan sejak siang hari dengan melibatkan bantuan alat berat seperti ekskavator.
Penertiban ini juga dikawal oleh aparat TNI-Polri serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor dari lampu merah Simpang Gadog hingga arah Ciawi.
BACA JUGA:Lansia Bogor Wajib Jalani 8 Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Rentan Penyakit Tak Menular
Dikatahui, bangunan yang dibongkar telah dari lapak semi permanen yang berdiri tanpa izin di Simpang Gadog, Ciawi.
Lebih lanjut, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan upaya penataan dan penegakan aturan ketertiban ini.
Bangunan-bangunan tersebut dinilai telah melanggar protokol karena berdiri di atas bahu jalan tanpa izin, sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Dengan adanya bentuk tindak tegas ini, wajah kawasan Ciawi menjadi lebih terteib, bersih, dan nyaman bagi pengguna jalan.
BACA JUGA:Sejarah dan Lokasi Tugu Helikopter, Ikon Terbaru Kabupaten Bogor
Dari total 130 bangunan yang dibongkar, sebanyak 28 diantaranya dibongkar secara mandiri oleh pemilik.
Sedangkan lima bangunan lainnya ditunda karena statusnya lahannya masih dalam sengketa.
Kemudian, empat dari bangunan tersebut diketahui milik YPPO dan satu bangunan milik Pos PLN.
Setelah proses pembongkaran lahan liar, material bangunan dibawa menggunakan truk ke lahan Desa Bendungan dan Truk Pinang.
Sumber: