KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT di Sumut terkait Pembangunan Jalan di Dinas PUPR dan PJN Wilayah Sumut

KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT di Sumut terkait Pembangunan Jalan di Dinas PUPR dan PJN Wilayah Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap dua kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025 di wilayah Sumatera Utara (Sumut)/Tangkap Layar YouTube KPK--

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap dua kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana Korupsi yang berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025 di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Lima tersangka diamankan, salah satunya Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting. 

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan OTT pertama terkait proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.

Sementara, kegiatan kedua terkait protek pembangunan jalan di Satuan Kera Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumatera Utara.

BACA JUGA:Mendadak! Bahlil Dipanggil 'Bos' Presiden Prabowo ke Hambalang, Ada Apa?

BACA JUGA:Jokowi Kritis Dirawat di Rumah Sakit? Ajudan Ungkap Fakta Begini

  1. Dalam OTT pertama di Dinas PUPR, terdapat empat proyek dengan miliaran nilai proyek, yakni
  2. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023,  dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;
  3. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024,  dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;
  4. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;
  5. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025.

Kemudian untuk proyek PJN wilayah I Sumatera Utara dengan dua proyek pembangunan.

Asep menjelaskan pertama proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar.

Kemudian, Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru- Sipiongot, dengan nilai  proyek Rp61,8 miliar.

BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Bikin Kejutan, Pemilu 5 Kotak Dihapus Mulai 2029, Ini Alasanya

BACA JUGA:Jadi Pejabat Publik, KPK Imbau Raline Shah dan Irfan Seventeen Lengkapi LHKPN

"Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya," ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Dalam perkaa ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Prov Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (res)

Lalu, ada PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi  Sumatera Utara, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG, Akhirun Efendi Siregar (KIR),  Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

Sumber: