Mahkamah Konstitusi Bikin Kejutan, Pemilu 5 Kotak Dihapus Mulai 2029, Ini Alasanya

Mahkamah Konstitusi Bikin Kejutan, Pemilu 5 Kotak Dihapus Mulai 2029, Ini Alasanya

--

BOGORDISWAY.ID - Dalam keputusan mengejutkan yang bakal mengubah peta politik nasional, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengakhiri sistem Pemilu serentak '5 kotak' yang selama ini dikenal. 

Keputusan ini akan berlaku mulai Pemilu 2029, dan berpotensi mengubah total cara masyarakat Indonesia memilih wakilnya di berbagai level pemerintahan.

Putusan penting ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis, 26 Juni 2025. 

BACA JUGA:Dasco Soal Pendaki Brasil Tewas di Gunung Rinjani: Kami akan Evaluasi dan Panggil Basarnas

Gugatan ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai bentuk keprihatinan terhadap efektivitas dan kualitas pemilu di Indonesia.

Pemilu Nasional dan Lokal Akan Dipisah

Mulai 2029, MK menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu nasional, yaitu pemilihan anggota DPR, anggota DPD, serta presiden dan wakil presiden tidak lagi digabung dengan Pemilu daerah atau lokal yang mencakup pemilihan anggota DPRD, gubernur, bupati, dan walikota.

BACA JUGA:Di Depan Dahlan Iskan, Dasco Berseloroh Soal Progam MBG: Lancar-lancar Aja Justru Aneh

"Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional," tegas Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan bahwa pemilu yang dilaksanakan dalam waktu berdekatan antara pemilihan presiden dan kepala daerah menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat untuk menilai kinerja pemerintahan.

BACA JUGA:Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Libatkan 113 Sejarawan, Fadli Zon: Kalau Politikus Jadi Kepentingannya

Lebih dari itu, MK juga mengingatkan bahwa isu-isu pembangunan daerah seringkali tenggelam oleh riuhnya narasi politik nasional yang dibawa oleh para kandidat pusat.

"Masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional," tulis Mahkamah dalam pertimbangannya.

BACA JUGA:Imigrasi Soekarno-Hatta Bersama Bareskrim Polri Gagalkan Keberangkatan 98 PMI ke Negara Konflik 

Sumber: