KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT di Sumut terkait Pembangunan Jalan di Dinas PUPR dan PJN Wilayah Sumut

KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT di Sumut terkait Pembangunan Jalan di Dinas PUPR dan PJN Wilayah Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap dua kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025 di wilayah Sumatera Utara (Sumut)/Tangkap Layar YouTube KPK--

Asep menjelaskan bahwa pihaknya akan menahan lima tersangka selama 20 hari kedepan. 

"Pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai dengan 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," jelas Asep. 

KIR dan RAY disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b  atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar disangkakan melanggar  Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana  telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sumber: