Soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Menteri Yusril: Sampai Saat Ini, Permendagri Tersebut Belum Pernah Ada.

Soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut: Sampai Saat Ini, Permendagri Tersebut Belum Pernah Ada.-do.disway-
Pemberian kode pulau-pulau itulah yang terkandung dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025.
Namun pemberian kode pulau melalui Kepmendagri belum berarti keputusan yang menentukan pulau-pulau itu masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, karena penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk Permendagrinya.
“Pemerintah Pusat sampai hari ini, seperti yang saya katakan tadi, belum mengambil keputusan final mengenai status empat pulau itu masuk ke wilayah Provinsi Aceh atau Sumatera Utara,” tutur Yusril.
“Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau, yang memang setiap tahun dilakukan, dan pengkodean empat pulau yang terakhir memang didasarkan atas usulan Pemerintah Sumut,” lanjutnya.
“Karena batas wilayah antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumut dan batas antara Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah khususnya mengenai empat pulau yang belum selesai dan belum disepakati, maka ini menjadi tugas Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut untuk menyelesaikan dan menyepakatinya,” tutur Yusril.
“Atas dasar kesepakatan itulah nantinya Mendagri akan menerbitkan Permendagri mengenai batas darat dan laut antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” tutupnya.
Sumber: