Soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Menteri Yusril: Sampai Saat Ini, Permendagri Tersebut Belum Pernah Ada.

Soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut: Sampai Saat Ini, Permendagri Tersebut Belum Pernah Ada.-do.disway-
BOGOR, DISWAY.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum mengambil keputusan soal empat pulau tersebut.
Baik di wilayah Kabupaten Singkil, Aceh, atau masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utama.
“Penentuan batas wilayah kabupaten dan kota di daerah adalah kewenangan Mendagri yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Mendagri,” tutur Yusril dalam keterangannya ikutip Senin, 16 Juni 2025.
BACA JUGA:Simak Jadwal Libur Sekolah Semester Genap 2025 di Jabodetabek: SD, SMP, dan SMA/SMK
BACA JUGA:10 Penginapan Murah di Raja Ampat yang Nyaman untuk Backpacker
“Sampai saat ini, Permendagri tersebut belum pernah ada. Oleh karena itu, saya mengajak para politisi, akademisi, para ulama, aktivis dan tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran agar permasalahannya dapat terselesaikan dengan baik,” lanjutnya.
Yusril mengatakan bahwa permasalahan batas wilayah darat, laut dan status pulau-pulau relatif banyak terjadi di era Reformasi seiring dengan terjadinya pemekaran daerah.
Undang-undang yang membentuk provinsi, kabupaten dan kota dirumuskan secara sederhana tanpa batasan-batasan yang jelas.
Pemerintah pusat biasanya menyerahkan kepda daerah untuk bermusyawarah menentukan sendiri batasan-batasan tersebut.
Tak jarang Pemerintah Pusat memfasilitasi dan menjadi penengah dalam menyelesaikan masalah tapal batas daerah.
Yusril menjelaskan bahwa Permasalahan ini sudah lama diserahkan kepada daerah untuk diselesaikan.
BACA JUGA:Pendaftaran SPMB Kota Bogor 2025 Jenjang SD Dibuka Hari ini, Simak Syarat dan Alur Pendaftarannya
Namun, katanya, belum terdapat titik temu, sehingga mereka menyerahkannya kepada Pemerintah Pusat untuk menyelesaikannya.
Namun sampai saat ini Pemerintah Pusat belum mengambil keputusan apapun terkait status keempat pulau itu.
Sumber: