Bahaya Thrifting Ilegal: Ancam Industri Lokal hingga Kesehatan Publik

Bahaya Thrifting Ilegal: Ancam Industri Lokal hingga Kesehatan Publik

Fenomena penjualan pakaian bekas impor atau thrifting kembali menjadi sorotan pemerintah-Bianca Khairunnisa/disway.id-

Dorongan Penguatan Industri Lokal

Menurut Mudzakkir, pemerintah perlu:

  • Mempermudah izin usaha garmen lokal
  • Mengundang produsen luar negeri untuk membangun pabrik di Indonesia
  • Mencegah penyelundupan dengan pengawasan lebih ketat
  • Memperbaiki ekosistem UMKM agar mampu bersaing

Jika produk lokal kuat dan harganya kompetitif, masyarakat akan beralih secara alami.

Lonjakan Barang Impor dan Strategi DJBC

DJBC mencatat lonjakan barang impor sejak era e-commerce 2020–2022, yang memunculkan masalah baru, yakni undervaluation. Upaya penanganan dilakukan melalui PMK 96/2023, Permendag 31/2023, kemitraan dengan platform e-commerce, serta penetapan de minimis threshold FOB senilai USD 3 untuk meminimalkan undervaluation.

Hasilnya, jumlah dokumen barang kiriman turun drastis dari lebih dari 60 juta di masa pandemi menjadi hanya 3,5 juta dokumen pada 2025.

DJBC juga menerapkan skema self-assessment dengan sanksi atas manipulasi nilai barang, serta mendorong penyelenggara pos untuk melakukan konfirmasi data ke penerima barang.

Upaya terpadu ini ditujukan agar arus perdagangan tetap lancar namun tetap dalam koridor hukum.

Baca versi lengkapnya diliputan khusus Bisik Disway - Surga Negara Barang Thrifting di Indonesia: Antara Tren Anak Muda, Tantangan Industri dan Ketegasan Pemerintah

Baca versi lengkapnya diliputan khusus Bisik Disway - Surga Negara Barang Thrifting di Indonesia: Antara Tren Anak Muda, Tantangan Industri dan Ketegasan Pemerintah

Sumber: