Kondisi Makin Tak Kondusif, Pemkot Bogor Kembali Menutup Masjid Imam bin Hamdal

Kondisi Makin Tak Kondusif, Pemkot Bogor Kembali Menutup Masjid Imam bin Hamdal/diswaybogor.id - veronika--
BOGOR, DISWAYBOGOR.ID - Wali Kota Bogor, Dedie A.Rachim bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) penetapan status keadaan konflik sekala Kota Bogor terkait pembangunan Masjid Imam bin Hambal di Kecamatan Bogor Utara.
Dedie menjelaskan untuk mencari solusi dari masalah tersebut, Pemerintah Kota Bogor menunjuk Pusat Mediasi Nasional untuk melakukan langkah-langkah dialog yang konstruktif.
"Nah, sampai dengan hari ini Bapak-Ibu sekalian pusat mediasi nasional belum berhasil untuk melanjutkan satu tahapan pembicaraan atau dialog yang konstruktif. Tadi dan pada saat ini kondisinya semakin kurang kondusif," ujar Dedie Rachim di Balaikota Bogor pada Selasa, 17 Juni 2025 malam.
BACA JUGA:Gegara Ditabrak Truk, Pohon Tumbang di Depok Bikin Macet
Dedie menjelaskan dari hasil diskusi dari sejumlah unsur forkopimda dan pimpinan DPR Kota Bogor meredakan situasi yang kian memanas.
"Kami menetapkan bahwa pemerintah kota Bogor melaksanakan langkah penetapan status keadaan konflik sekala Kota Bogor," jelasnya.
Dengan begitu, Pemerintah Kota Bogor melakukan pembekuan izin Masjid selama 90 hari mulai dari Jumat, 13 Juni sampai dengan 10 Septeber 2025.
BACA JUGA:Viral! Pria di Bogor Babak Belur Dihajar Massa, Usai Kepergok Curi Hp
BACA JUGA:Dedie Rachim Optimis Kota Bogor Raih Predikat Utama Kota Layak Anak Beberkan Sejumlah Prestasi
"Pemerintah kota Bogor dan Forkopimda yang pertama akan melakukan penutupan sementara kawasan pembangunan wilayah MIAH," terang Dedie.
Tak hanya itu, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mengungkapkan bahwa ada pembatasan akses untuk masuk ke lokasi tersebut.
Selanjutnya adanya pelaksanaan proses mediasi yang berorientasi pada musyawarah dengan mengingat prinsip keadilan dan kedamaian.
"Jadi mudah-mudahan dengan ditetapkannya status ini pihak-pihak yang selama ini mungkin masih bersikeras dengan pendapat atau pandangannya dapat mulai duduk bersama agar tidak menimbulkan situasi kamtipmas yang lebih mengkhawatirkan dan tidak kemudian menjurus pada konflik sosial yang besar," imbuhnya.
Sumber: