Kondisi Makin Tak Kondusif, Pemkot Bogor Kembali Menutup Masjid Imam bin Hamdal

Kondisi Makin Tak Kondusif, Pemkot Bogor Kembali Menutup Masjid Imam bin Hamdal/diswaybogor.id - veronika--
Sebagai informasi, pada tahun 2016 Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan izin mendirikan bangunan.
Namun, respon masyarakat di sekitar lokasi pembangunan masjid tersebut menolaknya.
Dengan adanya berbagai penolakan di sekotar lokasi tempat rencana pembangunan masjd, timbulan konfik yang membuat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat terganggu.
Atas respon masyarakat tersebut, Pemerintah Kota Bogor membekukan izin mendirikan bangunan.
Hal tersebut ditanggapo pengurus dari MIAH dengan membawanya ke ranah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hasil putusan dari pengadilan PTUN pada 12 Agustus 2020 adalah Masjid kembali bisa digunakan.
Tapi, dengan aktif kembali tempat ibadah tersebut, kondisi dimasyarakat makin tak kondusif.
Kemudian, Pemkot Bogor kembali mengeluarkan pembekuan izin mendirikan bangunan.
Sumber: