Susu Kedaluwarsa Dijual Lagi di Bogor dan Depok Setelah Diberi Label Baru, Lima Pelaku Diamankan Polisi

Susu Kedaluwarsa Dijual Lagi di Bogor dan Depok Setelah Diberi Label Baru, Lima Pelaku Diamankan Polisi

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi umumkan dua tersangka dalam kasus penggantian label atau menukar tanggal, bulan, tahun kedaluwarsa susu kemasan yang dijualbelikan kepada masyarakat/dok. diswaybogor.id-veronika ayu--

Tindakan ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi konsumen utama susu kemasan.

BACA JUGA:Pasutri Ditemukan Tewas, Diduga Suami Habisi Nyawa Istri Terlebih Dahulu Sebelum Gantung Diri

"Motif para pelaku murni keuntungan ekonomi melalui jalur distribusi ilegal. Ini adalah pelanggaran serius terhadap keamanan pangan dan hak konsumen," jelasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 99 jo Pasal 143 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp4 miliar.

Sumber: