Pinjol Makin Mudah, Risiko Penagihan dan Gagal Bayar Terus Mengintai

Pinjol Makin Mudah, Risiko Penagihan dan Gagal Bayar Terus Mengintai

ilustrasi loan.-dok. istimewa-

bogor.disway.id - Kemudahan dan kecepatan proses pinjaman online (pinjol) menjadikannya solusi instan bagi masyarakat yang terdesak kebutuhan finansial, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Namun, di balik kepraktisan tersebut, risiko serius ikut membayangi para peminjam.

Salah satu dampak yang kerap muncul adalah praktik gali lubang tutup lubang, ketika debitur kembali mengajukan pinjaman baru untuk menutup kewajiban lama. Situasi ini sering berujung pada masalah penagihan, termasuk berhadapan dengan debt collector yang selama ini dikenal dengan metode intimidatif.

Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan tegas melalui POJK No. 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa tanggung jawab penagihan tidak boleh sepenuhnya dialihkan ke pihak ketiga.

OJK juga menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat melalui Call Center 157 dan email [email protected], serta melarang kerja sama dengan pelaku jasa keuangan yang tidak berizin.

Di sisi industri, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyatakan telah memiliki badan etik untuk mengawasi metode penagihan anggota. AFTECH juga bekerja sama dengan pihak ketiga guna menyediakan debt collector bersertifikasi serta memperluas edukasi keuangan digital.

Menurut Director of Marketing, Communication & Community Development AFTECH, Abynprima Rizki, literasi keuangan menjadi kunci agar masyarakat memahami risiko bunga, tenor, kemampuan bayar, dan perlindungan data pribadi.

Sementara itu, OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol tumbuh 23,86 persen secara tahunan menjadi Rp92,92 triliun per Oktober 2025, dengan tingkat kredit macet (TWP90) sebesar 2,76 persen. Namun, peningkatan gagal bayar terlihat signifikan di kalangan anak muda, terutama usia di bawah 34 tahun.

Di sisi penerimaan negara, sektor fintech turut menyumbang pajak sebesar Rp4,19 triliun hingga Oktober 2025, menegaskan peran ekonomi digital sebagai salah satu motor penting pendapatan negara.

Baca versi lengkapnya diliputan khusus Bisik Disway - Pinjol Berujung Teror! Debt Collector Disorot, OJK Ungkap Lonjakan Pembiayaan 23,86 Persen

Sumber: