Tanpa Izin dan Melanggar SUTET, Perumahan di Pancoran Mas Disegel

Senin 11-08-2025,11:50 WIB
Reporter : Cut Rizka Ardina H
Editor : Cut Rizka Ardina H

BOGOR.DISWAY.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan tindakan tegas terhadap pembangunan Perumahan Pangeran Residence yang berlokasi di Kecamatan Pancoran Mas. Penyegelan dilakukan pada Jumat, 8 Agustus 2025 melalui operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP Kota Depok, Polres Metro Depok, Kodim 0508, Kejaksaan Negeri Depok, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Detasemen Polisi Militer (Denpom).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa proyek perumahan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pelanggaran paling mencolok adalah posisi bangunan yang berada terlalu dekat dengan jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

Berdasarkan ketentuan, garis sempadan SUTET harus berjarak minimal 1.000 meter dari bangunan, namun di lokasi ini ditemukan jarak hanya sekitar 4 meter. Hal ini dinilai sangat berisiko bagi keselamatan penghuni dan bertentangan dengan aturan keselamatan ketenagalistrikan.

BACA JUGA:ASN Depok Kumpulkan 2.567 Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

Perumahan ini dibangun di atas lahan seluas ±2 hektare. Saat penyegelan dilakukan, aktivitas pembangunan masih berlangsung. Petugas kemudian memasang garis segel dan papan peringatan, sekaligus menghentikan seluruh kegiatan konstruksi di lokasi tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Depok menyatakan bahwa pihak pengembang telah diberikan peringatan sebelumnya, namun tetap melanjutkan pembangunan tanpa melengkapi izin dan tanpa memperbaiki pelanggaran tata ruang.

Pemkot Depok menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang penataan ruang dan bangunan. Pemerintah daerah akan bertindak tegas terhadap setiap pembangunan yang tidak sesuai perizinan, demi menjaga keselamatan warga serta kepatuhan terhadap RTRW yang berlaku.

BACA JUGA:Kota Depok Kembali Sabet Penghargaan KLA Nindya dari Kementerian PPPA

Selain penghentian kegiatan, pengembang diwajibkan mengurus perizinan sesuai prosedur, memperbaiki desain sesuai aturan, dan memastikan keselamatan lokasi sebelum melanjutkan pembangunan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pengembang agar tidak mengabaikan aturan tata ruang dan perizinan bangunan. Pemerintah daerah berharap, semua pihak dapat bekerja sama menjaga keteraturan pembangunan demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sesuai rencana kota.

Kategori :