BOGOR, DISWAY.ID – Warga Bogor yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu antre di kantor Satpas.
Layanan SIM keliling tetap hadir pada Sabtu, 19 Juli 2025, baik di Kota maupun Kabupaten Bogor, guna memudahkan masyarakat memperbarui SIM tepat waktu.
BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Bogor Jumat 18 Juli 2025, Cek Lokasinya di Sini!
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bogor Sabtu 19 Juli 2025
Untuk Kota Bogor, layanan berlangsung di Mall Jambu Dua mulai pukul 07.00 – 09.00 WIB.
Sementara untuk Kabupaten Bogor, mobil SIM keliling beroperasi di Yamaha Mekar Cibinong dari pukul 09.00 – 12.00 WIB.
Jadwal ini mengacu pada data resmi layanan SIM keliling 2025 dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Warga dianjurkan untuk memeriksa informasi terbaru melalui media sosial resmi Polres Bogor atau menghubungi pihak berwenang.
BACA JUGA:BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Masih Mengintai, Musim Kemarau Belum Mendominasi
Syarat Perpanjangan SIM di Mobil Keliling
Sebelum datang ke lokasi, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:
Membawa SIM asli yang masa berlakunya hampir habis.
KTP asli sesuai dengan data pada SIM.
Surat keterangan kesehatan yang bisa diperoleh melalui aplikasi SIMPELPOL.
Fotokopi STNK atau bukti pembayaran pajak kendaraan.
Biaya administrasi: perpanjangan SIM A atau SIM B1 sebesar 80.000, dan SIM C atau SIM B2 sebesar 75.000.
Datang lebih awal karena kuota pelayanan terbatas dan pendaftaran ditutup pukul 09.00 WIB di Kota Bogor dan pukul 12.00 WIB di Kabupaten Bogor.