3. Surat keterangan sehat, bisa diperoleh melalui aplikasi SIMPELPOL atau langsung di lokasi (jika tersedia)
4. Fotokopi STNK (tidak selalu wajib, tapi disarankan)
5. Biaya perpanjangan, yaitu:
SIM A/B1: Rp80.000
SIM C/B2: Rp75.000
BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Bogor Rabu 9 Juli 2025: Cek Lokasi Layanan di Kota dan Kabupaten Bogor!
Tips: Datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang, karena kuota per hari terbatas.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Tidak melayani pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah mati lebih dari 3 bulan.
Informasi bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk update real-time, silakan kunjungi:
Website: www.polresbogor.com
Aplikasi: Info BMKG atau SIM Nasional Presisi (Sinar)
Media sosial resmi Polres Bogor atau Polresta Bogor Kota