Mulai 10 Juli 2025 Bekasi Batasi Kendaraan Berat di Exit Tol Jatiasih Kecuali Sembako dan BBM

Rabu 09-07-2025,04:59 WIB
Reporter : Mariska Virdhani
Editor : Mariska Virdhani

BEKASI, DISWAY.ID - Dalam rangka mendukung kelancaran lalu lintas dan mengurangi kepadatan di sejumlah titik krusial di Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi akan memberlakukan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL).

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Pasal 1, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 43.

Mulai Kamis 10 Juli 2025, Dinas Perhubungan Kota Bekasi akan menerapkan uji coba pembatasan kendaraan bertonase besar (lebih dari 5 ton) selama 30 hari di akses keluar Gerbang Tol Jatiasih pada jam sibuk pagi dan sore hari, yakni pukul 06.00–08.00 WIB dan 17.00–20.00 WIB.

BACA JUGA:Prustasi Laporan Tidak Digubris Polisi, IRT Korban KDRT di Bekasi Lapor Damkar, Urungkan Niat Bunuh Diri

Pembatasan ini dilakukan secara bersamaan di beberapa titik, yaitu Kawasan Komsen, Kawasan Jalan Parpostel–Simpang Telkom, serta akses keluar Gerbang Tol Jatiasih.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi potensi kepadatan di Simpang Komsen Kecamatan Jatiasih dan sekitarnya. 

Alvin Andituahta Singarimbun selaku Senior Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) menyatakan bahwa sebagai pengelola Jalan Tol JORR E, JMT merasa perlu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan Kepolisian.

BACA JUGA:Gubernur Dedi Mulyadi Jemput Ibu Meilani yang Dianaya anak Durhaka di Bekasi

"Guna memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan ini oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi di lapangan. Koordinasi terus dilakukan mengingat keterbatasan ruang manuver bagi kendaraan besar di akses keluar Gerbang Tol Jatiasih, baik dari arah Cikunir maupun TMII, agar tidak terjadi kepadatan," Ujar Alvin.

Petugas dari Dinas Perhubungan akan bersiaga di lokasi untuk memberikan informasi dan arahan, serta mengantisipasi kebutuhan jalur darurat atau kantong parkir bagi kendaraan yang terdampak.

BACA JUGA:Viral! Tampang Anak Durhaka Penganiaya Ibu di Bekasi Terungkap, Sempat Ditangkap karena Curi Tabung Gas

Jasa Marga mengimbau pengguna jalan, khususnya kendaraan angkutan barang, untuk memperhatikan waktu perjalanan dan mempertimbangkan rute alternatif lainnya.

Selain itu, pengguna jalan juga diimbau untuk memastikan kecukupan saldo kartu uang elektronik sebelum perjalanan, serta mematuhi rambu dan arahan petugas di lapangan.

Pantau informasi terkini seputar jalan tol Jasa Marga Group melalui one call center Jasa Marga 24 jam di 14080, media sosial Jasamarga Metropolitan Tollroad @official.jmmetropolitan, dan aplikasi Travoy.

 

Kategori :